• 085291991766 TU
  • info@smamuh4bara.sch.id
  • Jl. Raya Kalibening No. 75 Kec. Kalibening, Kab. Banjarnegara

Hubungi Kami(+62) 813 9107 7011 KS

Alamat SekolahJl. Raya Kalibening No. 75 Kec. Kalibening, Kab. Banjarnegara

RAPAT WALI MURID KELAS XII : Sosialisasi Program Sekolah dan Kebijakan Pendidikan

Loading

 

smamuh4bara.sch.id. SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara mengadakan Sosialisasi Program Sekolah dan Kebijakan Pendidikan Nasional kepada seluruh wali murid kelas XII pada hari senin, 10 Februari 2020 di Laboratorium Kimia. Hadir ada acara tersebut seluruh wali murid, PCM Kalibening Bapak Pono,S.Pd.I, Majelis Dikdasmen PCM Kalibening Bapak H. Slamet Santoso,B.Sc, Komite Sekolah Bapak H. Wagiyo dan mudir Pondok Pesantren Bumi Syahadat MBS Kalibening.

 

Acara diawali dengan pengajian yang diisi oleh Ust. Rizki Mubarok Mudir MBS Kalibening dan sambutan sekaligus pengarahan dari Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara. Isi pengarahan diantaranya sosialisasi agenda kegiatan kelas XII dari bulan november 2019 sampai dengan acara pelepasan dan pengumuman UN yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2020.

 

Pada kesempatan ini juga, kepala sekolah menyamaikan kebijakan pendidikan nasional terkait Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Dasar sosialisasi adalah regulasi kemendikbud berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasinal. Diantara regulasi dalam permen tersebut adalah keluasan satuan pendidikan dalam merancang bentuk ujian, yaitu portofolio, penugasan, tertulis atau bentuk kegiatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

 

Selain itu dalam penetapan kelulusan pada pasal 6 berbunyi ayat 1 berbunyi “Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah : a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

 

Kepala Sekolah mengajak kepada seluruh wali murid dalam untuk menjadikan regulasi pendidikan sebagai peluang bagi satuan pendidikan maupun orang tua berkreasi dan berinovasi dalam mendidik generasi muda.(Slk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *